Hello There, Thanks For Your Visit, Take A Look Around, Enjoy Your Life From Here!! See You!!

Tugas Mahasiswa Baru 2010

0 comments




GUNADARMA UNIVERSITY

Gunadarma University (Universitas Gunadarma) adalah suatu lembaga pendidikan di tingkat perkuliahan yang memiliki kriteria akreditasi A dan ciri khas yang sangat baik serta memiliki Integrated Virtual System yaitu sistem yang berbasis teknologi komputer yang canggih. Sistem ini sangatlah memudahkan kualitas belajar para mahasiswa/i nya yang sedang menimba ilmu disana. Sehingga tidak menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan materi. Penciptaan sistem ini sangatlah efektif karena memang ciri khas di Universitas Gunadarma adalah Universitas yang bisa dibilang "Universitas Sumber Teknologi Informasi Komputer" yang memang dari fakultas-fakultas yang ada disana, di bidang komputer lah yang paling banyak diminati dan diandalkan. Karena terbukti lulusan seluruh bidang komputer, seperti Teknik Informatika, Sistem Informasi, Sistem Komputer, dan bidang komputer lainnya memiliki kualitas sumber pengetahuan yang cukup atau sangatlah canggih. Banyak lulusannya yang diterima kerja oleh perusahaan terkenal baik di dalam negeri maupun luar negeri. Memang sejak dahulu Gunadarma sudah dipercaya oleh seluruh perusahaan-perusahaan karena kualitas kerjanya yang amat efektif.

Di Universitas Gunadarma, terdapat beberapa kecanggihan sistem yang memudahkan kualitas belajar para mahasiswa/i nya dengan fasilitas-fasilitas seperti di bawah ini :

3. SAP (Satuan Acara Perkuliahan) http://sap.gunadarma.ac.id
5. UG Open Courseware http://ocw.gunadarma.ac.id
6. UG Virtual Class http://v-class.gunadarma.ac.id
9. dan lain-lainnya

v  BAAK Online
     adalah biro yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa/i Universitas Gunadarma.

v  Studentsite 
     adalah suatu situs yang memiliki loker pribadi untuk khusus mahasiswa/i Universitas Gunadarma yang berisikan tentang pemberitahuan (informasi terbaru) yang menyangkut pembelajaran, seminar, akademik, non akademik serta terdapat fitur-fitur dan fasilitas yang cukup lengkap.


v  SAP (Satuan Acara Perkuliahan)
     adalah yang berisi pembagian materi suatu matakuliah tiap kali kuliah (setiap pertemuan). SAP berisi rincian materi kuliah setiap pertemuan kuliah dan berikut tujuan belajarnya serta buku-buku acuan untuk belajar. Yang dimaksud tujuan belajar ialah apa yang minimal dikuasai mahasiswa setelah mendapat materi perkuliahan.



Ø  Kode, nomor, dan nama mata kuliah.
Ø  Kedudukan mata kuliah (Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK))
Ø  Semester dan tahun mata kuliah tersebut diajarkan.
Ø  Bobot kredit.
Ø  Tujuan mata kuliah.
Ø  Mata Kuliah prasyarat (bilamana perlu).
Ø  Nama pengajar.
Ø  Waktu dan tempat kuliah
Ø  Rincian acara perkuliahan dan bahan bacaan wajib dan anjuran.
Ø  Cara mengevaluasi proses belajar-mengajar.

v  UG Staffsite  
adalah homepage resmi seluruh staff di Universitas Gunadarma

v  UG Open Courseware  
adalah sumber daya pendidikan gratis dan terbuka bagi fakultas, mahasiswa, dan self-learner di seluruh dunia.

v  UG Virtual Class   
 adalah suatu kegiatan pendidikan online dan sumber daya. Hal ini bertujuan untuk melengkapi upaya pemerintah dan pendidik di seluruh dunia untuk mengintegrasikan teknologi ke dalam kelas dan kurikulum dan untuk menghubungkan sekolah-sekolah mereka ke Internet dengan cara yang produktif secara mendidik.

v  UG Wartawarga  
adalah suatu situs yang dimana di dalam situs tersebut terdapat kumpulan-kumpulan blog dari seluruh para mahasiswa/i Universitas Gunadarma yang menggunakan metode non plagiat dan bisa dilihat secara umum/global (universal).

v  UG Community  
adalah suatu situs yang dimana di situs tersebut terdapat kumpulan komunitas-komunitas tertentu seperti blog komunitas perbankan, blog komunitas linux, dan blog komunitas lainnya. kita bisa bergabung ke komunitas tersebut untuk lebih menambah pengetahuan atau sharing tentang apa saja yang menyangkut tentang komunitas yang kita kunjungi.


Adapun kelebihan dan kekurangan terhadap fitur-fitur yang ada pada Sistem Virtual Universitas Gunadarma yaitu :

·         BAAK online
Kelebihan : lebih memudahkan mahasiswa/i nya untuk mengetahui informasi terbaru dari segi administrasi akademik maupun non akademik serta yang lainnya.


Kekurangan : tidak tertera seluruh daftar nama dan kelas mahasiswa/i nya dari angkatan pertama. Agar mahasiswa/i yang sudah lulus bisa dilihat/dicek keberadaannya oleh angkatan/generasi yang baru.  

·         Studentsite
Kelebihan : lebih memudahkan para mahasiswa/i nya untuk mengakses, mengupload, atau mendownload tugas. Locker yang sangat berguna bagi pribadi mahasiswa/i Universitas Gunadarma


Kekurangan : terkadang apabila kita ingin mengakses salah satu dari fitur yang terdapat di studentsite ini, selalu memunculkan kata error setelah kita mengklik fitur yang diinginkan.

·         SAP (Satuan Acara Perkuliahan)
Kelebihan : lebih memudahkan para mahasiswa/i nya untuk mengakses, mendownload materi yang akan dibahas pada pertemuan di setiap minggunya. Jadi, seluruh mahasiswa/i nya bisa memahami apa yang akan dibahas oleh dosen pembimbing mata kuliahnya.


Kekurangan : hampir tidak ada kekurangan pada situs SAP ini.

·         UG Staffsite
Kelebihan : lebih memudahkan para mahasiswa/i nya untuk mengetahui seluruh staff yang ada di Universitas Gunadarma. Seluruh nama dan keterangan informasinya tertera. Jadi, kita paham akan keberadaan staff tersebut.


Kekurangan : hampir tidak ada kekurangan pada situs Staffsite ini.

·         UG Virtual Class
Kelebihan : lebih memudahkan para mahasiswa/i nya untuk memahami akan efektifnya penggunaan pembelajaran dengan metode berbasis teknologi komputerisasi. Lebih cepat memahami, tidak membuang waktu, dan hal yang menguntungkan lainnya.


Kekurangan : waktu yang sudah ditentukan untuk virtual class terkadang bentrok oleh kegiatan yang sangat penting. Sulit untuk mengatur waktunya & Kadang selalu erorr jika msuk ke VC..

·         UG Wartawarga
Kelebihan : lebih memudahkan para mahasiswa/i nya untuk mengakses dan membaca seluruh situs blog yang sudah tergabung ke dalam situs ini.


Kekurangan : peraturan non plagiat nya masih kurang tegas. masih banyak yang sedikit menggunakan metode plagiat walaupun kata-katanya tidak sama persis dan hanya sebatas ide pokoknya tetapi tetap saja yang namanya plagiat itu harus ditegaskan.

·         UG Community
Kelebihan : lebih memudahkan para mahasiswa/i nya untuk mengakses seluruh komunitas-komunitas yang telah dibuat oleh Universitas Gunadarma, menambah ilmu pengetahuan, bisa sharing terhadap sesama komunitas.


Pertentangan-pertentangan Sosial & Integrasi Masyarakat

0 comments

PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT





1.  Perbedaan Kepentingan.






Kepentingan merupakan dasar timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi  kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan akan memenuhi kepentingan menimbulkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.

Ada beberapa perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :


a. Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang.

b. Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri.

c. Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama.

d. Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi.

e. Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain.

f. Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya.

g. Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.

h. Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.


Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya dan kenyataan itu di sebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideology dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideology.


Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu :


1. Fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman (akibat                                                            pertentangan antara harapan dengan standar normative) yang menyebabakan sulit atau tidak dapatnya suatu kelompok sosial menyesuaikan diri dengan norma ideology.

2. Fase dis-integrasi (konflik) yaitu pernyataan tidak setuju dalam  berbagai bentuk sepertivtimbulnya emosi massa, protes, aksi mogok, pemberontakan, dll. Walter W.Martiin dkk mengemukakan tahapan dis-integrasi sebagai berikut :


a. Ketidak sepahaman anggota kelompok tentang tujuan sosial yang hendak   di capai.

b. Norma sosial yang tidak membantu masyarakat dalam mencapai tujuan yang telah disepakati.

c. Norma yang telah dihayati dalam kelompok bertentangan satu sama lain.

d. Sanksi sudah menjadi lemah.

e. Tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.



2.  Prasangka, Diskriminasi dan Ethnosentrisme.


Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari seseorang bahwa sesuatu itu buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu. Bahasa arab menyebutnya “su’udzon”. Orang, secara serta merta tanpa timbabang-timbang lagi bahwa sesuatu itu buruk. Dan disisi lain bahasa arab “khusnudzon” yaitu anggapan baik terhadap sesuatu.


Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.


Prasangka ini sebagian bear sifatnya apriori, mendahului pengalaman sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena merupakan hasil peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka bisa diartikan suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsure efektif yang kuat.

Tidak sedikit orang yang mudah berprasangka, namun banyak juga orang-orang yang lebih sukar berprasangka. Mengapa terjadi perbedaan cukup menyolok ? tampaknya kepribadian dan inteligensi, juga factor lingkungan cukup berkaitan engan munculnya prasangka. Orang yang berinteligensi tinggi, lebih sukar berprasangka, mengapa ? karena orang-orang macam ini berikap dan bersifat kritis. Prasangka bersumber dari suatu sikap. Diskriminasi menunjukkan pada suatu tindakan. Dalam pergaulan sehari-hari sikap prasangka dan diskriminasi seolah-olah menyatu, tak dapat dipisahkan. Seseorang yagn mempunyai prasangka rasial, biasanya bertindak diskriminasi terhadap ras yang diprasangkainya. Walaupun begitu, biasa saja seseorang bertindak diskriminatof tanpa latar belakang prasangka. Demikian jgua sebaliknya seseorang yang berprasangka dapat saja bertindak tidak diskriminatif.


Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :

1. berlatar belakang sejarah

2. dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional

3. bersumber dari factor kepribadian

4. berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama


Usaha-usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminai

1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi

2. Perluasan kesempatan belajar

3. Sikap terbuka dan sikap lapang


Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes.


3.  Pertentangan-pertentangan sosial.


Pertentangan-pertentangan sosial / ketegangan dalam masyarakat


Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :


1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik

2. Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan

3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai       perbedaan-perbedaan tersebut.


Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepaa lingkungan yang luas yaitu masyarakat.


1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang.

2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.

3. Para taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.


Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :

1. elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri

2. Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya

3. Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.

4. Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama

5. Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah

6. Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.

4.  Golongan-golongan yang berbeda dan Integrasi sosial.


a.  Masyarakat Majemuk dan Nation Indonesia.


Masyarakat di Indonesia di golongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang di persatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia.

Masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh system nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan administrasi pemerintahan, politik, ekonomi dan sosial. Untuk lebih jelasnya di kemukakan  aspek dari kemasyarakatan tersebut :


1. Suku bangsa dan kebudayaannya,  Indonesia terdiri dari sejumlah suku bangsa, tiap suku bangsa mempunyai kebudayaan sendiri maka di Indonesia juga terdapat sejumlah system budaya yang dipergunakan oleh masing-masing suku bangsa.

2. Agama, dilihat dari segi historis bangsa Indonesia mempunyai toleransi yang besar terhadap kepercayaan orang lain.

3. Bahasa, pada suku-suku bangsa yang bermacam-macam itu terikat oleh persamaan yaitu, bahasa yang merupakan alat komunikasi dalam melaksanakan interaksi soisal antar kelompok.

4. Nasion Indonesia, nasion merupakan kesatuan  solidaritas yang terbentuk sebagai hasil proses setelah kemerdekaan tahun 1945. Nasion Indonesia mempunyai kebudayaan sendiri yang disebut dengan kebudayaan nasional yang merupakan perpaduan dari kebudayaan daerah.


b.  Integrasi.


Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi di antara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan tetapi keserasian persatuan.


Variabel-variabel yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi adalah :

1. Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya.

2. Isu tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antara Warga Negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa, Arab).

3. Agama, sentimen agama dapat di gerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan.

4. Prasangka yang merupaka sikap permusuhan terhadap seorang anggota golongan tertentu.


c.  Integrasi Sosial.


Integrasi sosial (masyarakat) dapat di artikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan.

Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, tidak banyak system yang saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.


d.  Integrasi Nasional.


Integrasi nasional merupakan masalah yang dialami semua Negara atau nation di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang di hadapinya.

Mengahadapi masalah integrasi sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena masalah yang dihadapi berbeda dan latar belakang sosio-kultural nation state berbeda pula, sehingga integrasi di selesaikan sesuai dengan kondisi Negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak.

Beberapa permasalahan integrasi nasional :


1. Perbedaan ideology, disebabkan perbedaan falsafah hidup yang banyak berpengaruh dalam proses sosialisasinya maupun pembentukan konsepsi nalarnya.

2. Kondisi masyarakat yang majemuk, yang terdiri dari berbagai kelompok etnis baik pribumi maupun keturunan asing.

3. Masalah territorial daerah yang berjarak cukup jauh, kondisi ini akan mempererat kelompok etnis tertentu.

4. Pertumbuhan partai politik, memunculkan pertentangan politik dengan terjadinya demonstrasi, kerusuhan, serangan bersenjata, kekerasan poitik dan lain-lain.


  Upaya pendekatan yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu antara lain :


1. Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara terhadap Ideologi Nasional.

2. Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional.

3. Membentuk jaringan asimilasi bagi berbagai kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing.

4. Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun sarana komunikasi, informasi dan transportasi.







Warganegara dan Negara

2 comments
Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Mau Tukar Link? Copy/paste code HTML berikut ke blog anda